Rabu, 12 Oktober 2016

Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu dan 858 Butir Ekstasi

11.08.00 Unknown
Tribratanews.com – Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.535,86 Gram atau 2,5 kg dan ekstasi sebanyak 858 butir, di wilayah hukum Polda Kalsel.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Drs Erwin Triwanto SH didampingi Waka Polda Kalsel, dalam pers rilis pengungkapan kasus Narkoba di loby Mapolda Kalsel, hari Selasa, 5 September 2016, sekitar pukul 08.30 wita.
Menurut Kapolda Kalsel, keberhasilan ini dilakukan oleh Sub Dit III Direktorat Narkoba Polda Kalsel yang memerlukan waktu kurang dari satu minggu untuk menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.535,86 gram atau 2,5 Kg dan ekstasi : 858 Butir di wilayah Hukum Polda Kalsel.
Disampaikan oleh Kapolda Kalsel, pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan dalam pengungkapan peredaran kasus narkoba, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota Dit Narkoba Polda Kalsel, dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Kalsel.

Senin, 26 September 2016

WADIR RESNARKOBA : AKBP. JIMMY. A. ANES, SiK

13.14.00 Unknown

JOB DISCRIPTION WADIR NARKOBA



1. 

Wadir dit resnarkona  adalah merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda, yang bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba

2.
Dalam melaksanakan tugas, Wadir  resnarkoba menyelenggarakan fungsi: 


a.
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba

b.
penganalisisan kasus narkoba beserta penangannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba



c.
pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan Polda

d.
pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba

e.
pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba

KASUBAG RENMIN : KOMPOL IPUR HANDAYANI, SH

13.05.00 Unknown


JOB DISCRIPTION KASUBAG RENMIN


1.
Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditresnarkoba
2.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran
b.
pemeliharaan perawatan dan administrasi personel
c.
pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN
d.
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan
e.
pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam
f.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran
3.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh :
a.
URREN, yang bertugas membuat membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Resnarkoba di lingkungan Polda
b.
URMIN, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik
c.
URKEU, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan
d.
URTU, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

KABAG BINOPSNAL : AKBP SUGITO

12.59.00 Unknown


JOB DISCRIPTION KABAG BINOPSNAL




1.
Kabag binopsnal bertugas :
a.
melaksanakan pembinaan Ditresnarkoba melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya
b.
mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba
c.
pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba
d.


e.
melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait

mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasiprogram kegiatan Ditnarkoba

2.
Dalam melaksanakan tugas, Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi :
a.
penganalisisan penanganan kasus dan pelaksanaan gelar perkara
b.
pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba
c.
penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi
d.pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara
e.pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba
3.
  • Dalam melaksanakan tugas, Bagbinopsnal dibantu oleh :
a.
Subbagian Administrasi Operasional (SUBBAGMINOPSNAL), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi
b.
Subbagian Analisa dan Evaluasi (SUBBAGANEV), yang bertugas menganalisis kasus, melaksanakan gelar perkara, dan mengkaji serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan

KABAG WASSIDIK : AKBP. NURMAWATI

12.51.00 Unknown


JOB DISCRIPTION KABAG WASSIDIK





1. Kabagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan 

    proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditresnarkoba, 
    serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang 
    terkait dengan proses penyidikan

2. Dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik menyelenggarakan 
    fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak 
    pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditresnarkoba
b. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan 
    penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba
c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan 
    tindak pidana narkoba melalui penyelenggaraan gelar perkara
d. pemberian saran masukan kepada Dirresnarkoba terkait dengan 
    hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan 
    masyarakat
e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana 
    narkoba yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit 
    Ditresnarkoba

3. Dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik dibantu sejumlah Unit 
    dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu 
    pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik

SUBDIT

12.48.00 Unknown
KASUBDIT DIT RESNARKOBA POLDA KALSEL





KASUBDIT I : AKBP RAHMAT BUDI HANDOKO, SiK :


KASUBDIT II : AKBP AGUS DURIJANTO, SH, MH :


KASUBDIT III : AKBP ANDRI KOKO PRABOWO, SiK, MH :


JOB DISCRIPTION SUBDIT :


1.  Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak 
     pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda

2.  Dalam melaksanakan tugas, Subdit menyelenggarakan fungsi :

a.  penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang    
     terjadi   di daerah hukum Polda

b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan 
    ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak 
    pidana Narkoba

c. penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan 
    dan penyidikan tindak pidana Narkoba

3. Dalam melaksanakan tugas, Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, 
    yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit

DIR RESNARKOBA : KOMBES POL Drs. JOKO SUHARYADI, M.Si

12.42.00 Unknown

JOB DISCRIPTION :

1. Dir Narkoba adalah merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda, yang bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba

2. Dalam melaksanakan tugas, Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan    

    narkoba

b. penganalisisan kasus narkoba beserta penangannya dan 
    pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba

c. pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan   
    Polda

d. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan 
    rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba

e. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi 
    dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba

3. Ditresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 
    Wadirresnarkoba yang bertanggungjawab kepada Dirresnarkoba







































Popular Posts

PENGADUAN TINDAK KEJAHATAN NARKOBA

Beritahu Kami Jika Terjadi Hal-Hal Yang Mencurigakan Mengenai Narkoba.

Nama Email * Pesan *

ATAU HUBUNGI KAMI

ATAU HUBUNGI KAMI

PRESIDEN JOKOWI

JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa Indonesia harus bisa memerangi barang haram tersebut. "Kita tegaskan perang melawan narkoba di Indonesia. Dimanapun ada narkoba di Indonesia saya perintahkan seluruh sumber daya Indonesia untuk hadir memberantasnya," kata Jokowi di Lapangan Parkir, Jalan Cengkeh, Taman Sari, Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (26/6/2016).
Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, Jokowi mendapat informasi bahwa jumlah pengguna narkoba setiap tahunnya kian bertambah. Bahkan tahun ini tercatat ada 5,1 juta orang yang telah menggunakan barang berbahaya itu. Akibatnya, dalam setiap hari sekitar 40-50 anak muda terenggut akibat pemakaian narkotika. Oleh sebab itu, Jokowi mengingatkan kepada seluruh Kementerian, aparat hukum dan lembaga untuk mengejar pengedar barang tersebut. "Saya ingin ingatkan di kementerian, lembaga, aparat hukum terutama Polri tegaskan sekali lagi pada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek. Semuanya kejar mereka, tangkap mereka, hajar mereka, hantam mereka. Kalau undang-undang memperbolehkan dor mereka," tegas Jokowi.