JOB DISCRIPTION KABAG WASSIDIK
1. Kabagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan
proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditresnarkoba,
serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang
terkait dengan proses penyidikan
2. Dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik menyelenggarakan
2. Dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik menyelenggarakan
fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak
a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditresnarkoba
b. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan
b. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba
c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana narkoba melalui penyelenggaraan gelar perkara
d. pemberian saran masukan kepada Dirresnarkoba terkait dengan
d. pemberian saran masukan kepada Dirresnarkoba terkait dengan
hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan
masyarakat
e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
narkoba yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit
Ditresnarkoba
3. Dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik dibantu sejumlah Unit
3. Dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik dibantu sejumlah Unit
dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu
pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik