
BANJARMASIN - Polisi di Banjarmasin menggerebek pengedar narkoba bernama Akhmad Taher narkoba di rumahnya Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Bakti Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel, Kamis 5 Mei 2016.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andri Koko Prabowo MH di Banjarmasin, mengatakan pelaku saat digerebek di rumahnya ditemukan sabu-sabu seberat setengah ons lebih yang disimpan di dalam tas miliknya.
"Saat anggota menggeledah rumahnya ternyata sabu-sabu itu didapati di dalam tas miliknya," kata pria lulusan Akpol angkatan 1999 itu.
Ia mengatakan, penangkapan dan penggerebekan rumah pelaku itu dilakukan oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel itu pada Selasa 3 Mei 2016 sore, sekitar pukul 17.30 WITA.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Batola itu terus mengatakan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat bersih 74,34 gram.
"Taher dengan terpaksa kami giring ke Polda beserta barang bukti 10 paket sabu-sabu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap mantan Kabag Ops Polresta Banjarmasin itu.
Koko juga mengatakan, saat ini Taher statusnya sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalsel, untuk menjalani proses hukum.
Hasil penyidikan sementara tersangka yang tidak tamat SMK itu dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
"Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah ini, dan siapapun orangnya bila tertangngkap tangan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.