JOB DISCRIPTION KASUBAG RENMIN
1.
|
Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditresnarkoba
| |
2.
| Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi: | |
a.
|
penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran
| |
b.
|
pemeliharaan perawatan dan administrasi personel
| |
c.
| pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN | |
d.
|
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan
| |
e.
| pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam | |
f.
|
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran
| |
3.
| Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh : | |
a.
| URREN, yang bertugas membuat membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Resnarkoba di lingkungan Polda | |
b.
| URMIN, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik | |
c.
| URKEU, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan | |
d.
| URTU, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam. |