Senin, 26 September 2016

Tagged Under:

SUBDIT

Share
KASUBDIT DIT RESNARKOBA POLDA KALSEL





KASUBDIT I : AKBP RAHMAT BUDI HANDOKO, SiK :


KASUBDIT II : AKBP AGUS DURIJANTO, SH, MH :


KASUBDIT III : AKBP ANDRI KOKO PRABOWO, SiK, MH :


JOB DISCRIPTION SUBDIT :


1.  Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak 
     pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda

2.  Dalam melaksanakan tugas, Subdit menyelenggarakan fungsi :

a.  penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang    
     terjadi   di daerah hukum Polda

b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan 
    ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak 
    pidana Narkoba

c. penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan 
    dan penyidikan tindak pidana Narkoba

3. Dalam melaksanakan tugas, Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, 
    yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit

Popular Posts

PENGADUAN TINDAK KEJAHATAN NARKOBA

Beritahu Kami Jika Terjadi Hal-Hal Yang Mencurigakan Mengenai Narkoba.

Nama Email * Pesan *

ATAU HUBUNGI KAMI

ATAU HUBUNGI KAMI

PRESIDEN JOKOWI

JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa Indonesia harus bisa memerangi barang haram tersebut. "Kita tegaskan perang melawan narkoba di Indonesia. Dimanapun ada narkoba di Indonesia saya perintahkan seluruh sumber daya Indonesia untuk hadir memberantasnya," kata Jokowi di Lapangan Parkir, Jalan Cengkeh, Taman Sari, Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (26/6/2016).
Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, Jokowi mendapat informasi bahwa jumlah pengguna narkoba setiap tahunnya kian bertambah. Bahkan tahun ini tercatat ada 5,1 juta orang yang telah menggunakan barang berbahaya itu. Akibatnya, dalam setiap hari sekitar 40-50 anak muda terenggut akibat pemakaian narkotika. Oleh sebab itu, Jokowi mengingatkan kepada seluruh Kementerian, aparat hukum dan lembaga untuk mengejar pengedar barang tersebut. "Saya ingin ingatkan di kementerian, lembaga, aparat hukum terutama Polri tegaskan sekali lagi pada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek. Semuanya kejar mereka, tangkap mereka, hajar mereka, hantam mereka. Kalau undang-undang memperbolehkan dor mereka," tegas Jokowi.