Banjarmasin – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, menangkap tiga pria yang masuk dalam satu jaringan peredaran ekstasi jenis ineks di wilayah kota setempat.
“Penangkapan terhadap ketiga pengedar ineks itu berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dalam penyelidikan di lapangan,” kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Hadi Supriyanto di Banjarmasin, Rabu (3/8/2016).
Dia mengatakan, untuk penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut dilakukan pada Selasa (2/8/2016) pagi, sekitar pukul 11.00 Wita. “Ketiga pelaku itu kami tangkap di tempat yang terpisah dari hasil pengembangan satu pelaku ke pelaku lainnya,” tutur pria mantan Kapolsekta Banjarmasin Selatan itu.
Dikatakannya, untuk ketiga pelaku jaringan pengedar ekstasi itu diketahui bernama Syaiful Akhyar alias Ipul (44) warga Jalan Haryono MT, Banjarmasin Tengah. Selanjutnya, Syamsul Bakhri alias Syamsul (50) warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Bakti, Desa Semangat Dalam, Batola, dan M Suryadi alias Ceper (35) warga Jalan Sungai Andai Perumahan Jeruk Purut 4, Banjarmasin Utara.
Hadi mengatakan, aksi penangkapan pertama dilakukan terhadap Ipul sekitar pukul 11.00 Wita di tepi Jalan Adhiyaksa Banjarmasin Utara. Berikutnya, setengah jam kemudian, polisi menangkap Syamsul saat berada di rumahnya. Sedangkan untuk Ceper ditangkap di kawasan Jalan Sungai Andai sekitar enam jam kemudian.
Dari ketiga pengedar itu, polisi mengamankan dan menyita barang bukti sebanyak 690 butir pil ekstasi jenis ineks dan 85 gram sabu-sabu serta timbangan digital.
“Kami menduga narkoba ratusan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Banjarmasin,” tuturnya.
Dikatakannya, kasus ini akan dikembangkan dan didalami untuk mengetahui dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut. “Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor guna proses pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan pidana narkotika yang mereka lakukan,” ujarnya.