JOB DISCRIPTION :
1. Dir Narkoba adalah merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda, yang bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba
2. Dalam melaksanakan tugas, Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan
narkoba
b. penganalisisan kasus narkoba beserta penangannya dan
b. penganalisisan kasus narkoba beserta penangannya dan
pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba
c. pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan
c. pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan
Polda
d. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan
d. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan
rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba
e. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi
e. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi
dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba
3. Ditresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
3. Ditresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
Wadirresnarkoba yang bertanggungjawab kepada Dirresnarkoba