Tribratanews.com – Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.535,86 Gram atau 2,5 kg dan ekstasi sebanyak 858 butir, di wilayah hukum Polda Kalsel.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Drs Erwin Triwanto SH didampingi Waka Polda Kalsel, dalam pers rilis pengungkapan kasus Narkoba di loby Mapolda Kalsel, hari Selasa, 5 September 2016, sekitar pukul 08.30 wita.
Menurut Kapolda Kalsel, keberhasilan ini dilakukan oleh Sub Dit III Direktorat Narkoba Polda Kalsel yang memerlukan waktu kurang dari satu minggu untuk menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.535,86 gram atau 2,5 Kg dan ekstasi : 858 Butir di wilayah Hukum Polda Kalsel.
Disampaikan oleh Kapolda Kalsel, pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan dalam pengungkapan peredaran kasus narkoba, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota Dit Narkoba Polda Kalsel, dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Kalsel.