1.
Wadir dit resnarkona adalah merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda, yang bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba
2.
Dalam melaksanakan tugas, Wadir resnarkoba menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba
b.
penganalisisan kasus narkoba beserta penangannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba
c.
pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan Polda
d.
pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba
e.
pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba
pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan Polda
d.
pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba
e.
pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba