PETA WILAYAH HUKUM DIT RESNARKOBA POLDA KALSEL
Kamis, 22 September 2016
UPAYA PENANGGULANGAN
11.51.00
Unknown
APA YANG DILAKUKAN JIKA TERKENA NARKOBA
* Berusaha Tenang
Mampu mengendalikan emosi, jangan memojokan si-Anak atau merasa tak berguna.
*Jangan Menunda Masalah
Adakan dialog terbuka dengan anak, jangan menuduh anak pada saat dalam pengaruh narkoba
*Jadilah Pendengar Yang Baik
Berikan dorongan, saat anak sedang mengemukakan alasannya sampai terlibat penyalahgunaan narkoba. Jangan pernah merendahkan harga diri si-Anak dan buatlah anak merasa nyaman
*Jujur Terhadap Diri Sendiri
Orang tua jujur pada diri sendiri dengan mengakui kelemahan dan kesalahan, jangan merasa benar sendiri
*Cari Pertolongan
Jika sullit mengendalikan emosi, segera hubungi dokter atau tempat rehabilitasi.
APA ITU HIV dan AIDS?...
HIV
[Human Immunodeficiency Virus]
Adalah virus penyebab AIDS yang melemahkan sistem kekebalan tubuh, banyak terdapat didalam darah, cairan sperma dan cairan vagina
AIDS
[Acquired Immuno Deficiency Syndrome]
Adalah kumpulan dari beberapa gejala penyakit akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV
HIV dan Pengguna Narkoba Suntik
Tingkat penularan HIV pada pengguna narkoba suntik (penasun) cukup tinggi, di Indonesia diperkirakan 1 dari 10 orang penasun sudah terinfeksi HIV
Bagaimana HIV/AIDS bisa menular ?
1. Pengguna jarum suntik tidak steril
Menggunakan jarum suntik tidak steril secara bergantian dapat menyebabkan seseorang terinfeksi HIV karena didalam jarum tersebut sering kali terdapat sisa darah yang mengandung HIV.
2. Perilaku seks beresiko
Berhubungan seks dengan seseorang yang terinfeksi HIV tanpa menggunakan kondom beresiko terinfeksi HIV.
3. Ibu kepada bayinya
Ibu hamil yang terinfeksi HIV dapat menularkan virus kepada bayi saat kehamilan, melahirkan dan menyusui.
HIV tidak menular melalui :
Bersalaman dan berpelukan dengan orang yang terinfeksi HIV
Terpapar batuk atau bersin dari orang yang terinfeksi HIV
Berbagi makanan atau menggunakan peralatan makan bersama
Memakai fasilitas umum bersama, seperti toilet dan kolam renang
HIV tidak ditularkan melalui gigitan nyamuk
HIV/AIDS bisa dicegah dengan cara
Pakai jarum suntik steril pada setiap suntikan
Pilih cara yang aman yaitu :
Berhenti pakai narkoba
jika belum bisa berhenti, ikuti terapi subsitusi yang tidak disuntikkan
Bila harus menyuntik, gunakan jarum suntik steril
Jika tidak ada jarum suntik steril, terilisasi jarum dengan cairan pemutih pakaian (mengandung hypochorite 5,25%)
MENGENAL PENGGUNAAN NARKOBA
11.43.00
Unknown
HEROIN
yang dicampur zat lain dikenal dengan nama Putaw atau PTW
AKIBATNYA
Menimbulkan rasa lesu, penampilan dungu, jalan mengambang, rasa senang berlebihan
Konsumsi dihentikan menimbulkan rasa sakit dan kejang-kejang keram, mata berair, hidung berlendir, hilang nafsu makan dan kehilangan cairan tubuh
Menimbulkan kematian jika over dosis
Denyut nadi melambat.
Tekanan darah menurun.
Otot-otot menjadi lemas/relaks.
Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
GANJA
dikenal dengan nama mariyuana, hashish, gelek, budha stick, cimeng, gras
AKIBATNYA
Menurunkan keterampilan motorik, peningkatan denyut jantung, rasa gelisah dan panik, perubahan persepsi tentang ruang dan waktu, depresi, halusinasi, rasa ketakutan dan agresi, rasa senang yang berlebihan
Komplikasi kesehatan pada daerah pernafasan, sistem peredaran darah dan kanker
Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
Mulut dan tenggorokan kering.
Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
Sulit mengingat sesuatu kejadian.
Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
Gangguan kebiasaan tidur.
Sensitif dan gelisah.
Berkeringat.
Berfantasi.
Selera makan bertambah.
EKSTASI
dikenal dengan nama inex, XTC, huge drug, yupie drug, essence, darity
EFEK
Peningkatan detak jantung dan tekanan darah, rasa "senang yang berlebihan, hilangnnya rasa percaya diri
Setelah efek diatas, biasanya terjadi perasaan lelah, cemas dan depresi yang dapat berlangsung beberapa hari
Gerakan tak terkontrol, mual dan muntah, sakit kepala, hilang selera makan dan rasa haus yang berlebihan
Kematian terjadi karena tidak seimbangnnya cairan tubuh, baik karena dehidrasi ataupun terlalu banyak cairan
Menimbulkan kerusakan otak yang permanen
METHAMPHETAMINE
dikenal dengan nama sabu atau ubas
EFEK
Menimbulkan perasaan melayang sementara yang berangsur-angsur membangkitkan kegelisahan luar biasa. Aktivitas tubuh dipercepat berlebihan
Penggunaan shabu yang lama akan merusak tubuh, bahkan kematian karena over dosis
Pada mata akan melihat sesuatu yang tidak anda ingin lihat, karena sangat mengerikan
Pada otak, menyebabkan depresi, kepanikan, kecemasan yang berlebihan dan dapat menyebabkan kerusakan otak secara permanen
antung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
Suhu badan naik/demam.
Tidak bisa tidur.
Merasa sangat bergembira (euforia).
Menimbulkan hasutan (agitasi).
Banyak bicara (talkativeness).
Menjadi lebih berani/agresif.
Kehilangan nafsu makan.
Mulut kering dan merasa haus.
Berkeringat.
Tekanan darah meningkat.
Mual dan merasa sakit.
Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
DESOMORPHINE
"Krokodil Drug" atau desomorphine merupakan obat yang diracik dari senyawa Iodine, Codien, asam klorida, fosfor merah dan bensin. Krokodil Drug atau Narkotik buaya ini juga dikenal sebagai Crocodile drugs, Krokodile, Krokodil, crocodile tears, opioids akan narkotika ganas dan menggerogoti daging pecandunya. Krokodil Drug Termasuk zat Narkotik, yang karena punya efek Halusinogen, depresan, Stimulan, dan adiktif.
Akibat menggunakan crocodil drugs (desomorphine), sipengguna akan mengalami kerusakan jaringan kulit seperti sisik buaya dengan kontur kulit yang tidak mulus dan rusak.
PENGATURAN NARKOBA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
11.25.00
Unknown
Apa sanksi hukum penyalahguna narkoba?
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut :
Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman]
Pasal 111:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]
Pasal 112:
1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika]
Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka yang merupakan korban lahgun narkotika, bisa direhab]
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Peran serta masyarakat
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, masyarakat bisa berpartisipasi dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba:
PASAL 104
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika.
PASAL 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
PASAL 109
Pemerintah memberikan penghargaan kepada Penegak Hukum dan Masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pembarantasan, penyalahguaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
Dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997, sanksi bagi pelaku kejahatan psikotropika?
Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997:
(1) barang siapa:
Memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 5, atau
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, atau
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksiud dalam pasal 9 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda 200juta rupiah.
(2) Barang siapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 dipidanakan dengan pidana penjara, paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah
(3) Barang siapa menerima penyalur psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah
(4) Barang siapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat 1, 2, 3 dan 4 dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah
(5) Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah. Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan
Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997
barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta (pengguna)
Pasal 71 UU RI No. 5 Tahun 1997
(1) barang siapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, 62, dan pasal 63 dipidana sebagai pemufakatan jahat
(2) Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut (produksi)
Dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman]
Pasal 111:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]
Pasal 112:
1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika]
Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka yang merupakan korban lahgun narkotika, bisa direhab]
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Peran serta masyarakat
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, masyarakat bisa berpartisipasi dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba:
PASAL 104
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika.
PASAL 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
PASAL 109
Pemerintah memberikan penghargaan kepada Penegak Hukum dan Masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pembarantasan, penyalahguaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
Dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997, sanksi bagi pelaku kejahatan psikotropika?
Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997:
(1) barang siapa:
Memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 5, atau
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, atau
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksiud dalam pasal 9 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda 200juta rupiah.
(2) Barang siapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 dipidanakan dengan pidana penjara, paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah
(3) Barang siapa menerima penyalur psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah
(4) Barang siapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat 1, 2, 3 dan 4 dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah
(5) Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah. Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan
Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997
barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta (pengguna)
Pasal 71 UU RI No. 5 Tahun 1997
(1) barang siapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, 62, dan pasal 63 dipidana sebagai pemufakatan jahat
(2) Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut (produksi)
Dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
JENIS-JENIS NARKOBA, PENGARUH DAN AKIBATNYA
11.17.00
Unknown
Apa saja yang termasuk dalam golongan narkotika?
Narkotika berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
GOL-I ADA 65 MACAM, A.l.:
Tanaman Papaver Somniverum
Opium
Tanaman Coca
Heroin, Morphin
Ganja
Mdma
Amfetamina
Metamfetamina
GOL-II ADA 86 MACAM A.l.:
AVASETILMETADOL
Benzetidin
Betametadol
Prekursor Narkotika
Narkotika berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dibagi menjadi 2 tabel, yaitu:
Tabel 1
Acetic Anhydride
N-Acetylanthranilic Acid
Ephedrine
Ergometrin
Isosafrole
Lysergic Acid
Norephedrine
Tabel 2
Aceton
Anthranilic Acid
Ethiyl Ether
Methyl Ethyl Ketone
Piperidine
Sulphuric Acid
Toluene
Narkotika berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
GOL-I ADA 65 MACAM, A.l.:
Tanaman Papaver Somniverum
Opium
Tanaman Coca
Heroin, Morphin
Ganja
Mdma
Amfetamina
Metamfetamina
GOL-II ADA 86 MACAM A.l.:
AVASETILMETADOL
Benzetidin
Betametadol
Prekursor Narkotika
Narkotika berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dibagi menjadi 2 tabel, yaitu:
Tabel 1
Acetic Anhydride
N-Acetylanthranilic Acid
Ephedrine
Ergometrin
Isosafrole
Lysergic Acid
Norephedrine
Tabel 2
Aceton
Anthranilic Acid
Ethiyl Ether
Methyl Ethyl Ketone
Piperidine
Sulphuric Acid
Toluene
PENGARUH DAN AKIBATNYA :
TENTANG NARKOBA
11.07.00
Unknown
Apa itu narkoba?
Istilah NARKOBA adalah singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika dan Bahan Adiktif/ Berbahaya lainnya. Pengertian lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
NARKOTIKA
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
PSIKOTROPIKA
Adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
BAHAN ADIKTIF/ BERBAHAYA LAINNYA
Adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
PREKURSOR
Adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika .
NARKOTIKA
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
PSIKOTROPIKA
Adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
BAHAN ADIKTIF/ BERBAHAYA LAINNYA
Adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
PREKURSOR
Adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika .
Senin, 19 September 2016
POLISI TANGKAP PENGEDAR NARKOBA
14.27.00
Unknown
BANJARMASIN - Polisi di Banjarmasin menggerebek pengedar narkoba bernama Akhmad Taher narkoba di rumahnya Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Bakti Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel, Kamis 5 Mei 2016.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andri Koko Prabowo MH di Banjarmasin, mengatakan pelaku saat digerebek di rumahnya ditemukan sabu-sabu seberat setengah ons lebih yang disimpan di dalam tas miliknya.
"Saat anggota menggeledah rumahnya ternyata sabu-sabu itu didapati di dalam tas miliknya," kata pria lulusan Akpol angkatan 1999 itu.
Ia mengatakan, penangkapan dan penggerebekan rumah pelaku itu dilakukan oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel itu pada Selasa 3 Mei 2016 sore, sekitar pukul 17.30 WITA.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Batola itu terus mengatakan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat bersih 74,34 gram.
"Taher dengan terpaksa kami giring ke Polda beserta barang bukti 10 paket sabu-sabu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap mantan Kabag Ops Polresta Banjarmasin itu.
Koko juga mengatakan, saat ini Taher statusnya sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalsel, untuk menjalani proses hukum.
Hasil penyidikan sementara tersangka yang tidak tamat SMK itu dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
"Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah ini, dan siapapun orangnya bila tertangngkap tangan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Menangkap Tiga Orang Pria
14.18.00
Unknown
Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, menangkap tiga pria.
Banjarmasin – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, menangkap tiga pria yang masuk dalam satu jaringan peredaran ekstasi jenis ineks di wilayah kota setempat.
“Penangkapan terhadap ketiga pengedar ineks itu berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dalam penyelidikan di lapangan,” kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Hadi Supriyanto di Banjarmasin, Rabu (3/8/2016).
Dia mengatakan, untuk penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut dilakukan pada Selasa (2/8/2016) pagi, sekitar pukul 11.00 Wita. “Ketiga pelaku itu kami tangkap di tempat yang terpisah dari hasil pengembangan satu pelaku ke pelaku lainnya,” tutur pria mantan Kapolsekta Banjarmasin Selatan itu.
Dikatakannya, untuk ketiga pelaku jaringan pengedar ekstasi itu diketahui bernama Syaiful Akhyar alias Ipul (44) warga Jalan Haryono MT, Banjarmasin Tengah. Selanjutnya, Syamsul Bakhri alias Syamsul (50) warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Bakti, Desa Semangat Dalam, Batola, dan M Suryadi alias Ceper (35) warga Jalan Sungai Andai Perumahan Jeruk Purut 4, Banjarmasin Utara.
Hadi mengatakan, aksi penangkapan pertama dilakukan terhadap Ipul sekitar pukul 11.00 Wita di tepi Jalan Adhiyaksa Banjarmasin Utara. Berikutnya, setengah jam kemudian, polisi menangkap Syamsul saat berada di rumahnya. Sedangkan untuk Ceper ditangkap di kawasan Jalan Sungai Andai sekitar enam jam kemudian.
Dari ketiga pengedar itu, polisi mengamankan dan menyita barang bukti sebanyak 690 butir pil ekstasi jenis ineks dan 85 gram sabu-sabu serta timbangan digital.
“Kami menduga narkoba ratusan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Banjarmasin,” tuturnya.
Dikatakannya, kasus ini akan dikembangkan dan didalami untuk mengetahui dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut. “Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor guna proses pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan pidana narkotika yang mereka lakukan,” ujarnya.
Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Meringkus Seorang Wanita
14.14.00
Unknown
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tangkap
BANJARMASIN -- Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang wanita bernama Nurhidayah alias Wawan (49) yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
"Wanita tersebut sudah lama menjadi target operasi kami dan baru kali ini berhasil diringkus," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Agus Durijanto di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berkat hasil penyelidikan di lapangan. Petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar.
Pelaku yang diketahui warga Jalan Sungai Andai, Komplek Herlina Perkasa RT 15 RW 03 No 67, Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara itu ditangkap ketika mendatangi petugas yang menyamar.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket besar seberat 20.98 gram.
Gusdur, sapaan akrab Kasubdit II Ditresnarkoba itu, juga mengatakan, penangkapan terhadap wanita keturunan Tionghoa itu dilakukan pada Selasa (9/2) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
"Dengan tertangkap tangannya pelaku sudah jelas dia bersalah dan melanggar tindak pidana narkotika," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langganan:
Postingan (Atom)
Arsip Blog
Popular Posts
-
JOB DISCRIPTION : 1. Dir Narkoba adalah merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda, dan dalam pelaksanaan tug...
-
JOB DISCRIPTION WADIR NARKOBA 1. Wadir dit resnarkona adalah merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapold...
-
KASUBDIT DIT RESNARKOBA POLDA KALSEL KASUBDIT I : AKBP RAHMAT BUDI HANDOKO, SiK : KASUBDIT II : AKBP AGUS DURIJANT...
-
JOB DISCRIPTION KABAG BINOPSNAL 1. Kabag binopsnal bertugas : a. melaksanakan pembinaan Ditresnarkoba melalui ...
-
Apa saja yang termasuk dalam golongan narkotika? Narkotika berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dibagi menjadi 3 golongan, yaitu...
-
JOB DISCRIPTION KABAG WASSIDIK 1. Kabagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pida...
-
JOB DISCRIPTION KASUBAG RENMIN 1. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarp...